Tamiang Layang, METROKALTENG.ID – Perusahaan Tambang yang beroperasi di wilayah Desa Betang Nalong Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur, diduga melakukan aktivitas ilegal hingga menerima undangan wawancara klarifikasi dari Polres Barito Timur dengan nomor B/254/IV/RES.5.5./Reskrim pada tanggal 14 April 2026.

Hal tersebut dipenuhi dan disambut baik oleh direktur CV SEGA bersama manajemen untuk menyampaikan klarifikasi.

Diketahui bahwa aktifitas tambang tersebut berada di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Hutan Kalimantan (HK) yang menimbulkan polemik di media sosial.

Dengan dugaan aktivitas penambangan tidak berjalan sesuai dengan ketentuan aturan pertambangan yang berlaku.

Selain persoalan teknis di lapangan, warga juga mempertanyakan aspek legalitas operasional perusahaan.

Namun hal tersebut di bantah langsung oleh Direktur CV SEGA, Asmadi Ranji yang juga salah satu penambang di IUP HK tersebut, memberi keterangan kepada Polres Barito Timur yang di lengkapi dokumen perusahaan sesuai prosedur.

Menurut Asmadi, penambangan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan pertambangan.

Dirinya juga menyampaikan dokumen lengkap dan syarat pertambangan kepada awak media usai menyampaikan klarifikasi atas dugaan aktivitas perusahaan yang di nilai tidak memenuhi syarat pertambangan.

“Kita memenuhi undangan dari pihak Polres Barito Timur sebagai warga yang taat hukum. Karena beberapa waktu lalu ada yang menilai bahwa aktivitas perusahaan tambang yang kita lakukan tidak legal atau biasa disebut tambang lipat,” ucap Asmadi.

Asmadi dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya melakukan aktivitas sesuai aturan dan memiliki dokumen lengkap untuk menambang di dalam area IUP HK sesuai dengan ijin pemilik IUP.

“Kami sangat support kinerja Polres Barito Timur yang dengan sigap dan cepat menanggapi isu adanya dugaan tambang lipat di Barito Timur ini.

Namun kami juga berharap pihak Polres dapat memantau dan mengevaluasi perusahaan tambang yang ada di Barito Timur selain CV SEGA, mungkin saja banyak perusahaan tambang yang diduga ilegal,” kata Asmadi.

Pihak Aparat Penegak Hukum bisa menulusuri dan meminta keterangan kepada perusahaan tambang yang beraktivitas di Barito Timur, lanjutnya.

Sambung Asmadi menjelaskan, kronologis sejak memulai kegiatan tambang di IUP HK yang sudah melewati 3 tahun berjalan dengan luasan tambang 300 hektar.

“Kami sudah mendapatkan ijin menambang dari pemilik IUP dengan dokumen lengkap. Sudah beroperasi tiga tahun dan selama ini tidak ada kendala, namun kami merasa heran, kenapa tiba-tiba ada isu dugaan tambang lipat yang ditujukan ke CV SEGA saja,” ucap Asmadi.

Pada kesempatan itu juga, salah satu manajemen CV SEGA Yosep berharap agar persoalan yang menjadi isu saat ini terkait aktivitas tambang lipat bisa diluruskan secara baik dan tidak menimbulkan polemik, sehingga tidak ada yang dirugikan.

“Kita sudah berusaha untuk dapat bekerja dengan baik, tapi ada saja isu dugaan tambang lipat yang ditujukan di IUP HK”, ujar Yosep.

Menurutnya, bahwa semua itu tidak benar, kita menambang sesuai aturan, dan dengan adanya kejadian seperti ini kita berharap jangan ada lagi isu di media sosial yang sangat menggangu pekerjaan yang kita lakukan.

Sebelum beraktifitas, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat dan memenuhi syarat untuk melakukan aktivitas penambangan, ujar Yosep.

“Kalau ada yang berasumsi bahwa ada tambang lipat di area IUP HK, itu tidak benar. Kemarin kita sudah jelaskan ke pihak Polres Bartim, oleh karena itu kita sampaikan klarifikasi bahwa aktivitas tambang di IUP HK itu legal,” tutupnya. (B)