Satgas PKH Pasang Plang Penyitaan Lahan Korporasi Pada 2 Wilayah Desa Di Kabupaten Barito Timur
Tamiang Layang, METROKALTENG.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua objek lahan korporasi sektor pertambangan di Desa Mawani, Kecamatan Patangkep Tutui dan Desa Gandrung, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, pada awal pekan kedua April 2026.
Menindaklanjuti langkah tersebut, Pokja Kamtibmas Mabes Polri yang juga bagian dari Satgas PKH menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di kedua desa pada Jumat (17/04/26) guna memberikan pemahaman terkait kebijakan penertiban kawasan hutan yang menjadi program nasional pemerintah. Kegiatan tersebut didampingi Polres Barito Timur.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara maraton di dua lokasi berbeda, masing-masing di Balai Desa Mawani pukul 09.00 WIB dan Balai Desa Gandrung pukul 15.00 WIB, dengan menghadirkan narasumber dari Mabes Polri, yakni Kombes Pol Hengky Setiawan, S.I.K. dan Kombes Pol Herry Widagdo, S.E., M.M.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Tim Satgas PKH, Kasat Intelkam Polres Barito Timur, Kapolsek setempat, Bhabinkamtibmas, kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, BPD, ketua RT, serta warga dari masing-masing desa.
AKP Muchamad Saipul perwakilan dari Polres Barito Timur menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas pemasangan plang Satgas PKH di dua objek lahan korporasi pertambangan yang diduga berada di kawasan hutan tanpa perizinan sesuai ketentuan.
“Kegiatan edukasi dan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait keberadaan Satgas PKH serta mekanisme penertiban kawasan hutan yang menjadi program nasional pemerintah.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan mengetahui secara jelas tujuan penertiban, proses yang dilakukan, serta peran masyarakat dalam mendukung kebijakan tersebut,” ujar AKP Muchamad Saipul.
Dia menambahkan bahwa keterlibatan Polres Barito Timur dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah pusat dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan.
“Kami dari Polres Barito Timur mendukung penuh kegiatan Satgas PKH dalam rangka penertiban kawasan hutan. Melalui kegiatan ini kami juga memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pemasangan plang penertiban yang telah dilakukan di wilayah Desa Mawani dan Desa Gandrung,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Mabes Polri menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PKH merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan penyalahgunaan kawasan hutan oleh korporasi, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan.
Disebutkan bahwa pada tahun 2025, ratusan objek lahan korporasi khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit telah dilakukan penyitaan, dikenakan sanksi administratif berupa denda, hingga penegakan hukum terhadap pimpinan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, pada awal April 2026, dua objek lahan korporasi sektor pertambangan di Kabupaten Barito Timur juga telah dilakukan pemasangan plang penertiban oleh Satgas PKH, yakni di wilayah PT Maslapita Desa Mawani serta di wilayah Desa Gandrung Kecamatan Paku, yang proses pemasangannya turut disaksikan aparat desa dan masyarakat setempat.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, narasumber juga memaparkan latar belakang pembentukan Satgas PKH, dasar hukum pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta tujuan dan target pelaksanaan penertiban.
Disampaikan pula bahwa dalam satu tahun negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp800 triliun akibat aktivitas perusahaan yang tidak menaati aturan pengelolaan kawasan hutan.
Adapun mekanisme kerja Satgas PKH meliputi tahapan verifikasi, audit dan pemeriksaan intensif, identifikasi serta pemetaan pelanggaran, penertiban dan penegakan hukum, restorasi dan pengembalian aset negara, hingga penagihan denda administratif kepada pihak yang terbukti melanggar.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, masyarakat juga diberikan ruang diskusi dan tanya jawab. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan warga di antaranya terkait peran serta masyarakat dalam mendukung penertiban kawasan hutan serta tindak lanjut setelah pemasangan plang Satgas PKH di lokasi yang telah ditertibkan.
Pejabat Polres Barito timur yang hadir dalam kegiatan tersebut juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terkait penertiban kawasan hutan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama proses penertiban berlangsung.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya negara dalam menjaga kawasan hutan agar dimanfaatkan sesuai aturan. Dukungan masyarakat sangat penting agar proses penertiban berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi kepentingan bersama,” tutupnya. (B)



Tinggalkan Balasan