Satresnarkoba Polres Bartim Amankan 5 Tersangka Serta Barbuk Setengah Kilogram Sabu Dan Ekstasi
Tamiang Layang, METROKALTENG.ID – Satresnarkoba Polres Barito Timur mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Barito Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto sekitar 514 gram, serta 38 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, melalui siaran pers, Senin (28/09/26).
Ketiga kasus diungkap secara bertahap pada 13 September dan 25 September 2026 di wilayah hukum Polsek Dusun Timur dan Polsek Dusun Tengah.
Kasus pertama terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, RT 3, RW 1, Kecamatan Dusun Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka MN (22) dan menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 3,35 gram.
Pada waktu dan lokasi yang sama, polisi juga mengungkap kasus kedua dengan mengamankan P Y (21). Dari tersangka tersebut, petugas menyita 21 paket sabu dengan berat kotor 3,53 gram.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada Jumat (25/09/26) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Merdeka, Mapolsek, Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang sekaligus, yakni AH (31), K (39), dan MM (25).
Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 26 paket sabu dengan berat kotor 514,51 gram serta 38 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp. 3.501.000.-
Dengan tiga pengungkapan tersebut, total terdapat lima tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Barito Timur.
Kapolres Barito Timur menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Timur.
Sejak Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Barito Timur tercatat telah mengungkap 16 kasus narkotika.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 705,44 gram sabu bruto dan 38 butir pil ekstasi. Sebanyak 20 orang telah diamankan sebagai tersangka.
Nilai ekonomi barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 1,2 miliar.
Para tersangka dalam perkara tersebut disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan ketentuan lainnya sesuai peran serta konstruksi perkara masing-masing.
Dalam perkara dengan barang bukti dalam jumlah tertentu, sangkaan juga dapat mencakup Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Kapolres Barito Timur mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Barito Timur, ucap Kapolres. (B)




Tinggalkan Balasan