Tamiang Layang, METROKALTENG.ID – Kadamangan Paju X menggelar Musyawarah Kerapatan Mantir Adat yang dilaksanakan di Balai Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Sabtu (31/10/26) pagi.

Musyawarah yang bertajuk tema,” Ngalelu Adat Ngakasan Budaya, Adat Budaya Cermin Jati Diri Kita”. Dihadiri Damang Paju X, Sekretaris Damang, DAD Kecamatan Dusun Timur, Mantir, Pangulu Adat beserta para Kepala Desa dan perwakilan dari enam belas desa dan satu kelurahan serta undangan lainnya.

Sekretaris Damang Paju X Dusun Timur, Anugerah P Boesay, mengatakan musyawarah tersebut bertujuan menyelaraskan ketentuan hukum adat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Musyawarah kerapatan mantir adat ini bertujuan untuk menetapkan dan menyelaraskan ketentuan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat terhadap undang-undang Negara Republik Indonesia serta produk hukum turunannya yang bersifat mengikat dalam kehidupan sosial warga masyarakat,” ujar Aan

Dirinya menjelaskan, musyawarah tersebut memprioritaskan empat persoalan. Pertama, penyeragaman putusan adat dan tata cara administrasi dokumen. Kedua, pengendalian perkawinan anak usia dini sesuai ketentuan usia 19 tahun.

Ketiga, pengendalian dan penyelesaian persoalan pembakaran lahan dan kebun. Keempat, inventarisasi ketentuan hukum adat secara tertulis agar pemerintah daerah dapat menjadikannya sebagai pegangan dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lanjut Aan, inventarisasi tersebut juga bertujuan menyelaraskan ketentuan hukum adat dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Musyawarah tersebut menghadirkan perwakilan pemerintah daerah, kepala desa, lurah dan camat. Sekretaris Dewan Adat Dayak Kecamatan Dusun Timur juga menghadiri kegiatan tersebut untuk mewakili DAD.

Masih kata Aan, tingkat kehadiran peserta mencapai 85 persen dari 16 desa dan kelurahan di wilayah Tamiang Layang.

“Angka kehadiran peserta musyawarah mencapai 85 persen dari 16 desa dan kelurahan Tamiang Layang yang menunjukkan tingkat antusias mantir adat dalam kegiatan musyawarah adat ini.

Musyawarah tersebut mengusung tema “Ngalelu adat ngakasan budaya, adat budaya cermin jati diri kita”. Anugerah menjelaskan, tema tersebut menegaskan pentingnya adat dan budaya sebagai bagian dari jati diri masyarakat Dayak Maanyan, kata Aan

Dia menilai mantir adat memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan alam serta hubungan antarmanusia. Peran tersebut juga mencakup upaya mempertahankan nilai-nilai kebijaksanaan yang diwariskan leluhur.

“Perkembangan teknologi yang cepat menjadi tantangan generasi muda dalam mempertahankan tradisi dan budayanya untuk menjaga hutan adat sebagai lingkungan hidup dan masa depan anak cucunya, sehingga tidak membawa kesengsaraan akibat amukan alam yang telah dirusak dan dieksploitasi manusia secara tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Aan menambahkan, hasil musyawarah akan menjadi acuan mantir adat dalam menjalankan tugas dan menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

“Keputusan dan ketetapan yang dilahirkan dari musyawarah kerapatan mantir adat ini akan dilaksanakan sejak keputusan itu ditetapkan dan menjadi acuan mantir adat dalam pelaksanaan hukum adat,” tutupnya. (B)