Ketua DPD TBBR Dampingi Dan Jamin Penangguhan Penahanan Warga Bartim Di Polres Barsel
Tamiang Layang, METROKALTENG.ID – Warga Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Meilianto (49), penahanannya resmi ditangguhkan oleh Polres Barito Selatan atas tuduhan pembakaran lahan untuk berladang di Desa Rampamea Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, pada bulan Agustus lalu.
Meilianto didampingi Ketua Ormas Adat dari DPD. Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Barito Selatan, Pebriantoni sebagai penjamin penangguhan penahanan sekaligus sebagai kuasa pendamping di Polres setempat. Pada Rabu (14/10/26).
Ketua DPD.TBBR Barito Selatan, Pebriantoni mengatakan, kuasa pendampingan yang dilakukan kepada masyarakat merupakan komitmen organisasi dalam melindungi hak hidup para peladang tradisional yang kerap dijadikan kambing hitam atas persoalan kebakaran hutan.
“Kami dari organisasi TBBR sangat memahami bahwa negara memiliki kewajiban menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan, Namun negara juga mempunyai kewajiban menghormati kehidupan dan kebudayaan masyarakat adat dan kearifan lokal bagi masyarakat Dayak,” kata Toni.
DPD TBBR Barsel berkomitmen untuk selalu hadir membela masyarakat adat dan peladang tradisional di seluruh tanah Borneo, ujarnya.
Disela kesempatan itu, istri dari Meilianto, Susani mengucapkan Terimakasih kepada organisasi kemasyarakatan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dari pengurus DPP, DPW, DPD, serta seluruh anggota TBBR di manapun Berada.
“Saya Selaku istri dari bapak Meilianto sangat berterima kasih kepada TBBR yang sudah membantu kami dalam proses penangguhan penahanan bapak Meilianto, terangnya
Juga tidak lupa pula kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres Barsel dan jajarannya dalam penyelesaian kasus bapak Meilianto”, ujar Susani.
Ketua DPW TBBR Kalteng Agusta Rachman melalui humasnya, Hepi Yantoni dalam keterangannya menyampaikan bahwa “Berladang merupakan bagian dari sistem ketahanan, pangan, Masyarakat Adat Dayak, wujud nyata dalam mempertahankan budaya kearifan lokal dan Upaya dalam menjaga dan melstarikan Hutan dan lingkungan.
Lanjut Hepi, pengetahuan lokal yang keberlanjutan dan di wariskan secara turun temurun oleh masyarakat Adat Dayak. Membuka ladang dengan cara membakar secara terkendali namun juga harus mengikuti mekanisme dalam membuka ladang apalagi pada saat sekarang masyarakat adat juga harus memperhatikan musim kemarau panjang dan tidak dapat begitu saja disamakan dengan tindakan membakar lahan secara liar dan membahayakan masyarakat.
Senada dengan itu, Ketua Umum TBBR Kalimantan Barat, James Mark memberikan instruksi tegas,” Jangan ada lagi terjadi kriminalisasi kepada peladang dan jangan korbankan masyarakat peladang atas terjadinya Karhutla, dipastikan Ormas TBBR akan siap hadir Membantu masyarakat bila terjadi penegakan hukum yang tidak berimbang, ucapnya singkat. (B)




Tinggalkan Balasan