Muara Teweh, (METROKALTENG.ID) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Bagian Pemerintahan Setda menggelar Rapat Pembinaan, Pengawasan, dan Penyelesaian Sub Segmen Batas Desa di wilayah Kecamatan Teweh Selatan yang berbatasan dengan sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Teweh Baru.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat C Setda Barito Utara, Senin (27/10/2025).

Rapat dipimpin oleh JFT Surveior Pemetaan Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara, Feri Edi Purwanto, ST, MT, yang mewakili Kepala Bagian Pemerintahan. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi, Plt Camat Teweh Selatan Abdi Irawan, sejumlah kepala desa dari dua kecamatan, serta perwakilan dari Dinas PUPR dan instansi terkait lainnya.

Dalam arahannya, Feri Edi Purwanto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah Pemkab Barito Utara untuk memperkuat ketertiban administrasi wilayah sekaligus mendorong penyelesaian potensi sengketa batas antar desa dan kelurahan secara musyawarah dan mufakat.

“Penegasan dan penyelesaian batas desa sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah administrasi. Pemerintah Kabupaten mendorong agar setiap pihak menyepakati batas yang jelas berdasarkan hasil survei dan kesepakatan terdahulu,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Camat Teweh Baru, Abdi Irawan, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai rapat tata batas ini sangat positif dalam menciptakan kejelasan administrasi antar wilayah.

“Kami menyambut baik kegiatan ini. Beberapa batas seperti antara Kelurahan Jambu dan Desa Trinsing, serta Trinsing dengan Desa Hajak, sebenarnya sudah disepakati sejak 2022, namun perlu diperkuat kembali melalui forum ini,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menyatakan pihaknya siap mendukung penyelesaian batas wilayah dengan data dan peta yang valid.

“Kantor Pertanahan berperan memastikan batas wilayah sesuai peta dasar dan hasil pengukuran lapangan. Kami siap memfasilitasi dan menyediakan data pendukung agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat,” jelasnya.

Sementara Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, menyampaikan bahwa sebagian besar batas desa yang berbatasan dengan wilayahnya telah memiliki berita acara kesepakatan yang legal.

“Batas dengan Desa Tawan Jaya, Pandran Permai, Trinsing, Pandran Raya, dan Butoing sudah clear dengan berita acaranya masing-masing. Hanya batas dengan Desa Hajak yang belum disepakati, dan kami berharap melalui rapat ini bisa tercapai kesepakatan bersama,” tutur Paning.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis mengenai penegasan batas dan tindak lanjut hasil survei lapangan sebelumnya.

Pemkab Barito Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh segmen batas antar desa secara bertahap, guna mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memperkuat dasar pembangunan wilayah di masing – masing desa. (Uzi)