BPHL Wilayah XII Palangka Raya Gelar Bimbingan Teknis Pelayanan Permohonan Bagi Pemegang PBPH
Palangka Raya, METROKALTENG. ID – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan serta mendorong iklim investasi yang berkelanjutan di sektor kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Permohonan bagi Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam Rangka Meningkatkan Investasi Bidang Kehutanan di Provinsi Kalimantan Tengah, yang berlangsung di M-Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (15/7).
Kegiatan ini diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari pemegang PBPH di Provinsi Kalimantan Tengah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, serta jajaran BPHL Wilayah XII Palangka Raya.
Bimbingan teknis ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman para pemegang PBPH mengenai kebijakan, regulasi, serta mekanisme pelayanan perizinan di bidang kehutanan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi kebijakan umum dan regulasi permohonan PBPH untuk mendukung investasi kehutanan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pemegang PBPH, kebijakan kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dalam perizinan berusaha pemanfaatan hutan, hingga prosedur dan layanan digital perizinan berusaha bidang kehutanan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Agustan Saining, S.Hut., M.Si., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kehutanan.
“Bimbingan teknis ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman para pemegang PBPH terhadap regulasi dan pelayanan perizinan. Dengan pelayanan yang semakin baik, diharapkan investasi di sektor kehutanan dapat tumbuh tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian hutan,” Ucapnya. (Red)




Tinggalkan Balasan