Tamiang Layang, METROKALTENG.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melaksanakan Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Kamis (21/05/26).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Bartim Amrullah mewakili Bupati Bartim dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta perwakilan perusahaan pertambangan, perkebunan dan perbankan se-Kabupaten Barito Timur.

Dalam pidato sambutan Bupati Bartim, M. Yamin, yang dibacakan Asisten II Amrullah menyampaikan bahwa pelaksanaan TJSLP merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh perusahaan dapat memahami aturan dan mekanisme pelaksanaan TJSLP sehingga program sosial dan lingkungan yang dijalankan dapat tepat sasaran, terkoordinasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Barito Timur.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan Perbup Nomor 40 Tahun 2025 oleh Kabag Ekonomi dan SDA Setda Bartim Stepanus, kemudian diskusi interaktif terkait sinkronisasi program perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah.

Sinergi pemerintah dan dunia usaha menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Barito Timur. (B)