Tamiang Layang, METROKALTENG.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan informatif.

Dimutip dari MMC Bartim, bahwa komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Drs. Misnohartaku, M.Ec.Dev, saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi PPID Barito Timur dalam rangka Persiapan Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026, melalui zoom, Rabu (29/07/26).

Di hadapan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik selaku Ketua PPID Utama, para Ketua PPID Pelaksana, serta Admin PPID Perangkat Daerah, Sekda menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurutnya, pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah merupakan momentum strategis untuk mengukur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

“Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum bagi kita untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” tegas Misno

Dirinya menekankan bahwa keberhasilan dalam Monev KIP tidak hanya menjadi tanggung jawab PPID Utama, tetapi merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah.

Oleh karena itu, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta memberikan dukungan penuh kepada PPID Pelaksana melalui penyediaan data, dokumen pendukung, serta fasilitas yang diperlukan selama proses pengisian SAQ.

Misno juga mengingatkan agar seluruh PPID Pelaksana bekerja secara disiplin, teliti, dan tidak menunda penyelesaian dokumen.

“Setiap indikator penilaian harus dipahami secara menyeluruh, sementara seluruh eviden wajib dipastikan lengkap, valid, mutakhir, serta sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan”, ucapnya.

Misno mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan administratif seperti dokumen yang belum ditandatangani, tautan yang tidak dapat diakses, maupun keterlambatan dalam proses pengunggahan dokumen.

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur Limer, selaku Ketua PPID Utama dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat koordinasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh PPID Pelaksana mengenai mekanisme pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), pemenuhan dokumen pendukung, sekaligus menyamakan persepsi agar proses pengisian dapat berjalan tepat waktu, sesuai indikator penilaian, dan menghasilkan eviden yang berkualitas.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap seluruh perangkat daerah semakin siap dalam memenuhi seluruh indikator keterbukaan informasi publik.

Sehingga kualitas layanan informasi kepada masyarakat terus meningkat. Persiapan yang matang diharapkan mampu mengantarkan Kabupaten Barito Timur meraih hasil yang lebih baik pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. (B)