Muara Teweh, (METROKALTENG.ID) – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, H. Suparjan Efendi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I DPRD Barito Utara, Jumat (26/9/2025).

Dalam pendapat akhirnya, F-PDIP menyampaikan 10 catatan strategis, di antaranya: prioritas belanja sesuai aspirasi masyarakat, percepatan realisasi anggaran, peningkatan kemandirian fiskal, strategi optimalisasi PAD tanpa membebani masyarakat, evaluasi RTRW, perbaikan akses jalan, hingga pengelolaan aset daerah yang lebih tertib.

Selain itu, fraksi juga mendorong pola kerja baru di era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, mewaspadai dampak kebijakan ekonomi nasional-global, serta mengusulkan tambahan insentif ASN guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Semoga peraturan ini menjadi dasar yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” tegas Suparjan.

Raperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum resmi diberlakukan. (fz)