Ketua DPRD Barito Utara Dukung Inventarisasi Tambang Rakyat Untuk Percepat Pengusulan WPR
Muara Teweh, (METROKALTENG.ID) – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang tengah melakukan inventarisasi dan pengumpulan data aktivitas pertambangan rakyat sebagai bagian dari penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Mery, pendataan yang dilakukan pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi aktivitas pertambangan rakyat.
Pendataan ini menjadi tahapan penting agar keberadaan tambang rakyat dapat terakomodasi secara resmi melalui usulan WPR,” ujar Mery, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan WPR nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat. Selain itu, pemerintah juga akan lebih mudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung.
Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat melalui WPR juga akan berdampak positif terhadap peningkatan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta penguatan ekonomi masyarakat dan daerah.
“Pertambangan rakyat merupakan salah satu sumber penghidupan masyarakat. Karena itu perlu ditata dengan baik agar manfaat ekonominya dapat dirasakan tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun kelestarian lingkungan,” katanya.
Mery juga mengajak seluruh camat, kepala desa, dan masyarakat untuk mendukung proses pendataan dengan menyampaikan informasi yang akurat sesuai kondisi di lapangan.
Ia menilai data yang lengkap dan valid akan menjadi faktor penting dalam keberhasilan penyusunan dokumen usulan WPR yang nantinya diajukan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Kami berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif sehingga usulan WPR benar-benar mencerminkan kondisi riil aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Barito Utara,” tambahnya.
Lebih lanjut, DPRD berharap pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat agar proses pengusulan WPR dapat berjalan lancar dan memperoleh dukungan yang diperlukan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 600/210/DPUPR/VI/2026 meminta seluruh camat menyampaikan data aktivitas pertambangan rakyat yang mencakup lokasi atau titik koordinat, luas area yang dikelola masyarakat, serta jenis komoditas tambang yang diusahakan sebagai bahan penyusunan dokumen usulan WPR. (Uzi)




Tinggalkan Balasan