Muara Teweh, METROKALTENG.ID – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Ardianto, menyatakan dukungannya terhadap kampanye “Stop Illegal Fishing” yang digencarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Barito Utara. Menurutnya, upaya tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan serta ekosistem sungai.

Ardianto menegaskan, perlindungan terhadap sumber daya ikan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum (APH). Sinergi tersebut dinilai penting agar edukasi mengenai larangan penangkapan ikan dengan cara-cara merusak dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.

“Kami sangat mendukung kampanye Stop Illegal Fishing yang dilakukan DKPP Barito Utara. Ini merupakan langkah yang baik untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap ikan dengan cara-cara yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan sumber daya ikan,” kata Ardianto, Selasa (11/8/2026).

Ia mengingatkan bahwa penggunaan alat setrum, bahan beracun, bahan peledak, maupun metode penangkapan lain yang dilarang dapat menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem perairan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh ikan dewasa, tetapi juga ikan-ikan kecil dan bibit ikan yang menjadi bagian penting dalam regenerasi populasi.

“Kalau ikan-ikan kecil dan bibit ikan banyak yang mati, tentu akan berdampak terhadap populasi ikan ke depan. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa sungai bukan hanya tempat mengambil ikan, tetapi juga habitat yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Politisi tersebut berharap kegiatan sosialisasi terkait larangan illegal fishing terus dilakukan secara berkelanjutan hingga menjangkau masyarakat di wilayah pedesaan. Menurutnya, efektivitas sosialisasi akan semakin meningkat apabila dilaksanakan bersama aparat penegak hukum.

“Kalau bisa, sosialisasi ini berdampingan dengan APH. Jadi masyarakat tidak hanya diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian sungai dan sumber daya ikan, tetapi juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang dilarang,” jelasnya.

Ardianto menilai kehadiran APH dalam kegiatan sosialisasi bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan yang berlaku dan dampak hukum apabila terjadi pelanggaran.

“Dengan adanya APH, masyarakat bisa lebih sadar dan mengerti bahwa ada aturan yang harus dipatuhi. Jadi sejak awal masyarakat sudah mengetahui mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang, termasuk konsekuensi hukumnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa edukasi dan pengawasan harus berjalan beriringan. Pemerintah berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat, sementara pengawasan dilakukan untuk memastikan aturan dipatuhi demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Pemerintah tidak mungkin melakukan pengawasan sendiri tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, mari kita sama-sama menjaga sungai dan sumber daya ikan yang ada di Barito Utara,” katanya.

Ardianto juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga lingkungan perairan. Jika menemukan aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan cara-cara merusak, warga diharapkan segera melaporkannya kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, menjaga kelestarian sumber daya perikanan merupakan investasi jangka panjang yang manfaatnya akan dirasakan oleh generasi mendatang.

“Jangan sampai karena ingin mendapatkan hasil dengan cepat, kita justru merusak sumber daya ikan dan lingkungan sungai. Apa yang kita jaga hari ini akan menentukan ketersediaan sumber daya perikanan bagi anak cucu kita,” pungkasnya. (Uzi)