Tamiang Layang, METROKALTENG.ID – Polres Barito Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian buah sawit, pada Sabtu (30/05/26).

Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Barito Timur tersebut dipimpin langsung Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander Ferdiansanta Sitepu, S.H, didampingi Kasat Reskrim serta dihadiri Pejabat Utama (PJU) dan anggota.

Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Satreskrim Polres Barito Timur memaparkan perkembangan penanganan dua perkara yang sebelumnya telah berhasil diungkap dan kini telah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.

Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Rangen RT 39, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur pada Jumat, 19 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban, Hedi bin Ardiansyah, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda CRF 150 L warna hitam merah yang sebelumnya dititipkan kepada keluarganya saat korban bekerja di Palangkaraya.

Kapolres Bartim AKBP. Eddy Santoso melalui Wakapolres Bartim, Kompol. Alexander Ferdiansanta Sitepu menjelaskan, pelaku berinisial H alias Diun melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp.46.276.000.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 L serta dokumen kendaraan yang masih dalam status kredit.

“Perkara ini telah selesai proses penyidikan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Timur, disidangkan dan pelaku telah divonis hukuman penjara selama tiga tahun”, terang Ferdian.

Selain kasus curanmor, Polres Barito Timur juga mengungkap kasus pencurian buah sawit yang terjadi di area Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPESM) Divisi Plasma I Blok C55, Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, pada 13 Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka yakni K dan D diduga melakukan pemanenan buah sawit secara tidak sah di area perkebunan mitra PT ISA 2 (Indopenta Sejahtera Abadi 2), lanjut Ferdian.

Kasus terungkap setelah tim patroli keamanan perusahaan menerima informasi adanya dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit.

Sambung Ferdian, saat patroli petugas menemukan puluhan janjang sawit disembunyikan di dalam parit serta mendapati dua orang laki-laki yang mengakui telah memanen dan membawa buah sawit tersebut.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat tojok sawit, alat dodos, flash disk berisi rekaman video, satu unit mobil pick up, STNK kendaraan, serta 35 janjang buah sawit.

Tambahnya, motif pencurian disebut karena faktor ekonomi, sementara modus yang digunakan yakni memanen dan mengambil hasil perkebunan tanpa izin.

“Kasus ini juga telah selesai proses hukum dan para pelaku telah menjalani persidangan hingga memperoleh putusan pengadilan”, ucap Ferdian.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat atau menemukan adanya dugaan tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan atau tindak pidana di jalanan maupun lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal serta meningkatkan sinergi dengan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Timur. (B)