DPRD Bartim Gelar RDPU Terkait Sengketa Lahan Antara Bambang Cs Dan PT. BCL
Tamiang Layang, METROKALTENG.ID– DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas sengketa lahan seluas 565 hektare antara warga Desa Kotam Kecamatan Patangkep Tutui dengan PT Bhadra Cemerlang (BCL), Rabu (06/05/26).
RDPU dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Eskop, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Asisten I Setda Barito Timur, perwakilan Kesbangpol, ahli waris Bawoi Udung yang diwakili Bambang Juatno beserta rekan, serta manajemen PT BCL.
Dalam rapat tersebut, pembahasan berlangsung cukup alot karena warga dan perusahaan masih memiliki perbedaan data terkait status lahan yang disengketakan. Warga mengklaim sebagian lahan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sedangkan PT BCL menyebut area tersebut masih masuk dalam wilayah HGU mereka.
Usai memimpin rapat, Eskop menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dimediasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) namun belum menghasilkan kesepakatan.
“Beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan dengan alasan belum adanya data yang lengkap. Dalam rapat tadi, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa data perusahaan harus melalui tim legal,” ujarnya.
Eskop menegaskan, DPRD bersama Tim PKS akan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi riil di lokasi sengketa. Menurut pengakuan warga, sekitar 300 hektare dari total 565 hektare lahan berada di luar HGU perusahaan, namun saat ini telah ditanami kelapa sawit oleh pihak PT BCL.
“Kalau komunikasi tidak menemukan titik temu, tentu ada mekanisme lain yang bisa ditempuh, termasuk melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Karena itu kami ingin memastikan data di lapangan benar-benar sinkron,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, mengatakan Tim PKS sebenarnya telah menghasilkan sejumlah kesepakatan awal, namun implementasinya masih terkendala.
“Rencananya peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada 21 Mei bersama warga, pihak perusahaan, dan instansi terkait. Dari 565 hektare lahan, sekitar 300 hektare yang menjadi tuntutan warga karena diduga telah dikelola perusahaan,” jelasnya.
Ahli waris Bawoi Udung, Bambang Juatno, menegaskan pihaknya siap mencocokkan data saat peninjauan lapangan dilakukan. Menurutnya, warga telah mengantongi data lengkap berikut titik koordinat lahan yang disengketakan.
“Data yang kami miliki sudah dilengkapi titik koordinat dan akan kami sandingkan dengan data HGU PT BCL,” kata Juatno.
Ia berharap perusahaan dapat membuka data secara transparan agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.
Di sisi lain, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, menyatakan hasil RDPU tersebut akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan sebagai bahan menentukan langkah lanjutan.
“Tentunya hasil RDPU hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, terkait langkah ke depan termasuk peninjauan lapangan,” ujarnya.
Namun demikian, Bambang menegaskan pihak perusahaan hingga kini belum menyepakati rencana pengukuran lapangan yang disarankan Tim DPRD maupun Tim PKS atas permintaan pihak ahli waris Bawoi Udung. Menurutnya, PT BCL masih mempertanyakan dasar hukum pengukuran tersebut.
“Pengukuran lapangan yang disarankan Tim DPR dan Tim PKS atas permintaan pihak Bawoi Udung, kami dari BCL masih belum sepakat. Karena pertimbangannya, atas dasar apa pengukuran dilakukan sementara kami belum mengakui lahan tersebut, sebab dasar yang mereka gunakan juga menurut kami belum memiliki kekuatan hukum,” tegas Bambang. (B)



Tinggalkan Balasan