Peduli Dengan Masyarakat Sekitar, PT. Kekal Adidaya Menggelar Konsultasi Publik Sebelum Beraktivitas
Muara Teweh, METROKALTENG. ID – Berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 47 menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup. Analisis risiko lingkungan hidup meliputi pengkajian risiko, pengelolaan risiko dan komunikasi risiko.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Terkait ketentuan perundang-undangan tersebut, PT.Kekal Adidaya menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik terkait rencana kegiatan usaha pertambangan batubara di tiga wilayah Kecamatan yaitu, Kecamatan Gunung Timang, Kecamatan Teweh Baru dan Kecamatan Teweh Selatan. Pada Kamis (12/03/2026) bertempat di aula kantor Kecamatan Gunung Timang.

Kegiatan dibuka langsung oleh Camat Kecamatan Gunung Timang, Winardi, S.E. yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya keterlibatan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dalam proses konsultasi publik, agar pelaksanaan kegiatan pertambangan ke depan dapat memperhatikan dampak lingkungan dan sosial secara berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Azhar Kepala Teknik Tambang PT. Kekal Adidaya besert tim Kekal Adidaya Bapak Markopolo dan Yudi Supriadi, Camat Gunung Timang Winardi, S.E. beserta Forkopimcam Kecamatan Gunung Timang, Camat Kecamatan Teweh Baru, Joni,S.PI,M.IP, Kepala Desa serta perwakilan tokoh masyarakat desa yang masuk dalam wilayah rencana kegiatan.
Dalam forum tersebut, PT. Kekal Adidaya, Azhar menyampaikan paparan dokumen AMDAL yang mencakup potensi dampak terhadap lingkungan fisik, biotik, dan sosial ekonomi masyarakat sekitar. Selain itu, disampaikan pula rencana pengelolaan lingkungan dan upaya-upaya mitigasi yang akan dilakukan selama masa operasional.
Konsultasi publik ini juga menjadi wadah dialog terbuka antara perusahaan dengan perwakilan desa, di mana sejumlah kepala desa menyampaikan harapan agar perusahaan dapat memperhatikan ketersediaan akses jalan, kontribusi terhadap pengembangan desa, serta memperhatikan potensi pencemaran air dan udara di wilayah permukiman.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan SITI HADIJAM.S.Hut menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan bagian penting dari prinsip good governance, di mana masyarakat dilibatkan langsung dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan dan sosial.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, juga menekankan bahwa seluruh masukan dari masyarakat akan didokumentasikan dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dokumen AMDAL.
Sementara Pihak PT. Kekal Adidaya, menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Diharapkan melalui konsultasi publik ini, kegiatan usaha pertambangan batubara ke depan dapat berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi. (Red/Jonda)



Tinggalkan Balasan