Tamiang Layang (METROKALTENG.ID) – Anggota Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR), Riza Rahmadi, mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan DPRD setempat untuk segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal tersebut disampaikan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Barito Timur itu di sela kegiatan ekspos hasil Survei Investigasi Desain (SID) Cetak Sawah yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Barito Timur bersama LPPM UPR di Aula Kantor Camat Paju Epat, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurutnya, keberadaan Perda LP2B sangat penting sebagai dasar hukum dalam melindungi lahan pertanian pangan produktif dari ancaman alih fungsi lahan.

“Kita dorong Pemerintah Kabupaten dan DPRD untuk segera merealisasikan terbentuknya Perda LP2B, yaitu kawasan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten demi menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan,” ujarnya.

Riza menjelaskan, Perda tersebut nantinya tidak hanya berfungsi sebagai alat pelindung lahan pertanian, tetapi juga sebagai jaminan bagi keberlanjutan produksi pangan di daerah.

“Tujuannya untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian yang produktif menjadi nonpertanian, serta memastikan produksi pangan tetap terjaga,” tuturnya.

Riza menambahkan, jika Perda LP2B sudah terbentuk, di dalamnya akan tercantum sanksi tegas bagi pihak yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan secara sembarangan.

“Kalau Perdanya sudah dibuat, di situ akan memuat sanksi bagi masyarakat yang mengalihfungsikan lahan, sehingga kita memiliki lahan abadi untuk produksi pertanian,” jelasnya.

Selain sanksi, lanjut Riza, Perda juga perlu memuat ketentuan tentang insentif bagi petani, seperti bantuan pupuk, bibit dan kemudahan akses sarana produksi pertanian.

“Jadi pemerintah juga harus membantu petani setiap tahun dengan adanya Perda LP2B itu nanti,” tambahnya.

Namun demikian, Riza menegaskan bahwa upaya pembentukan Perda LP2B memerlukan koordinasi dan komitmen dari berbagai pihak. Saat ini, tanpa adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah hanya bisa mengimbau agar lahan pertanian tidak dialihfungsikan, tanpa memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi.

“Selama belum ada Perda LP2B, pemerintah hanya bisa menyampaikan larangan, tapi tidak bisa menindak karena tidak ada payung hukumnya,” katanya.

Riza menutup pernyataannya dengan menekankan urgensi kebijakan tersebut untuk mendukung visi nasional.

“Kalau Barito Timur ingin menjadi penyangga pangan Ibu Kota Nusantara (IKN), maka harus disiapkan lahan pertanian berkelanjutan dari sekarang yang dilindungi dengan Perda LP2B,” tandasnya. (B)