RDP Antara DPRD, Pemerintah Barut dan Melibatkan Tiga Perusahaan Tambang Batu Bara Memanas
Muara Teweh, (METROKALTENG.ID) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan tiga perusahaan tambang batu bara berlangsung panas di ruang rapat DPRD Barito Utara, Kamis (22/01/2026). RDP dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
Dalam forum tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, dengan tegas meminta perusahaan tambang menghentikan penggunaan jalan kabupaten pada ruas Simpang Km 30–Simpang Benangin untuk aktivitas hauling batu bara.
“Kami minta perusahaan segera berkoordinasi untuk pindah dari jalan itu. Jangan lagi menggunakan jalan kabupaten. Harus sesegera mungkin pindah dan menggunakan jalan yang memang disiapkan untuk kegiatan pertambangan,” tegas Taufik dalam RDP.
Desakan itu, menurutnya, didasarkan pada hasil peninjauan lapangan DPRD. Dari pengecekan tersebut, ditemukan aliran limbah air milik PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA) yang mengalir langsung ke badan jalan kabupaten.
“PT BDA jangan lagi membuang limbah ke jalan kabupaten. Ini jelas merusak dan sangat mengganggu masyarakat,” sambungnya.
Taufik juga mengungkapkan bahwa DPRD tidak pernah dilibatkan secara detail dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Barito Utara dan perusahaan tambang, termasuk batas waktu penggunaan jalan kabupaten oleh PT Batara Perkasa dan PT Barito Bangun Nusantara (BBN).
RDP digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara di ruas Simpang Km 30–Simpang Benangin. DPRD mencatat dua persoalan utama, yakni penumpukan truk batu bara dan terganggunya transportasi hasil pertanian dan perkebunan warga.
Penjelasan Perusahaan
Perwakilan PT BDA, Danu Patmoko, menjelaskan bahwa perusahaannya telah membangun jalan hauling sendiri dan tidak menggunakan jalan kabupaten.
“Kami mulai hauling pertengahan 2023 dan membangun jalan sendiri yang tidak melewati jalan kabupaten,” jelasnya.
Jalan tersebut membentang dari Pelari, Sikui, Hajak, Pandran Raya, Tawan Jaya, hingga menuju pelabuhan di Buntok Baru. Namun, Danu mengakui adanya genangan air dari jalan PT BDA yang mengalir ke jalan kabupaten akibat persoalan drainase.
“Kami sedang memperbaiki drainase. Kendalanya, masyarakat menggunakan jalan kami untuk akses ke kebun. Saat drainase dibuka, air mengalir ke jalan kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengakui aktivitas hauling perusahaannya masih menggunakan jalan kabupaten. Ia menyebutkan PT Batara Perkasa beroperasi sejak 2021 dan mulai hauling pada 2023 menuju Bintang Ninggi.
“Kami berkomitmen melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer. Saat ini sudah dilakukan rigid sepanjang 1,1 kilometer, dengan 22 titik perawatan minor,” terang Erik.
Ia menambahkan, pada 4 Desember 2025 pihaknya diminta menyampaikan komitmen langsung kepada Bupati Barito Utara untuk perbaikan permanen jalan.
“Kami diberi waktu 30 hari. Eksekusi awal dilakukan pada 8 dan 15 Desember 2025 di enam titik,” katanya.
Dua titik prioritas perbaikan berada pada ruas rigid sepanjang 100 meter dan tikungan sepanjang 280 meter menuju Desa Gandring.
Rekomendasi DPRD
Di akhir RDP, H. Taufik Nugraha kembali menegaskan agar PT Batara Perkasa dan PT BBN melakukan komunikasi dan kerja sama dengan PT BDA untuk memanfaatkan jalan hauling tambang, sehingga jalan kabupaten tidak lagi digunakan untuk aktivitas angkutan batu bara.
Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret untuk mengakhiri konflik kepentingan antara aktivitas pertambangan dan kepentingan masyarakat pengguna Akses jalan umum di wilayah Barito Utara. (Uzi)



Tinggalkan Balasan