Muara Teweh, METROKALTENG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Senin (23/2/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H. Benny Siswanto, dan dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, unsur Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Adapun lima Raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut meliputi:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua I DPRD, H. Benny Siswanto, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam membahas dan menyempurnakan regulasi daerah demi kepentingan masyarakat.

“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Kami berharap seluruh fraksi DPRD dapat mencermati, membahas, serta memberikan masukan konstruktif terhadap lima raperda yang telah disampaikan oleh Bupati Barito Utara,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pembahasan secara maksimal, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga raperda yang ditetapkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Barito Utara,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Barito Utara H.
H Shalahuddin dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa lima raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat arah pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjamin kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Uzi)