Palangka Raya, (METROKALTENG.ID) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan menggelar Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah (IMSB) Tahun 2026–2035. Kegiatan tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Palangka Raya, Selasa (30/12/2025).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menjelaskan bahwa Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah merupakan kawasan yang pengelolaannya menjadi mandat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sebelumnya kawasan ini berstatus Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah. Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pengelolaan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah kini dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,”ucapnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1179/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 tanggal 6 November 2023, luas Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah ditetapkan sekitar 58.113 hektare yang berada di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau. Selanjutnya, melalui Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 138 Tahun 2025, luas kawasan tersebut ditetapkan secara resmi menjadi 58.009,97 hektare.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Tahura merupakan kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk koleksi tumbuhan dan satwa, baik alami maupun buatan, untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, serta pemanfaatan kondisi lingkungan,”tambahnya.

Sebagai pengelola, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan saat ini tengah menyiapkan berbagai tahapan perencanaan, salah satunya penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah untuk periode 10 tahun ke depan.(red)