Tamiang Layang, (METROKALTENG.ID) — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025 diduga menyimpan praktik cashback sebagai reward atau bonus dari beberapa pihak dealer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Dilansir dari medianasionalpotret.com, dugaan tersebut dilaporkan oleh seorang warga dengan inisial MDAN (52) ke Kejaksaan Negeri Barito Timur. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan dinas tersebut.

Menurutnya, pengadaan mobil dinas yang menelan anggaran besar itu diduga tidak dilakukan secara transparan. Ia mencurigai adanya kesepakatan tertentu antara oknum pejabat daerah dan pihak dealer kendaraan, yang berujung pada pemberian cashback dalam jumlah fantastis.

“Pengadaan mobil dinas ini patut dipertanyakan. Ada indikasi cashback miliaran rupiah yang berpotensi merugikan keuangan daerah”, jelas MDAN kepada wartawan, pada Selasa (23/12/25).

Dia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, MDAN mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa dokumen pengadaan, spesifikasi kendaraan, serta alur pembayaran.

MDAN juga memaparkan, berdasarkan hasil investigasi dan data yang didapatkan terkait dugaan korupsi dapat kita uraikan sebagai berikut:

a. Data dari LPSE
b. Data dari bagian pengadaan barang dan jasa
c. Data kontrak pengadaan.

“Data pendukung selanjutnya adalah data layanan pengadaan secara elektronik pembelian mobil dinas tahun anggaran 2025 dengan rincian:

– belanja modal kenderaan dinas bermotor perorangan Fp3. 992.400.00/0, –
– belanja kenderaan bermotor penumpang Rp. 11. 425.869.000,-
Total : Rp. 15. 418.269.000,-

Sedangkan data dari pengadaan barang dan jasa berdasarkan kontrak yakni ;

1. Wira Megah Profitamas berupa belanja kenderaan bermotor penumpang dengan nilai Rp10. 235.200.000,- . Adapun rincian pembelian berupa ;

a. Pembelian 1 unit Toyota Hilux Pick Up Ranger.
b. Pembelian 2 unit Toyota Land Cruiser.
c. Pembelian 6 unit Toyota Fortuner.

2. Wiramegah Profitamas ; Belanja modal kendaraan bermotor perorangan dengan nilai kontrak Rp. 3. 021.000.000,- pembelian 10 unit Toyota Rush

3. Srikandi Diamond Indah Motor, belanja penumpang nilai kontrak Rp. 798. 000.000,-
Total pembelian :
1. Rp10. 235.200.000,-
2. Rp3. 021.000.000,-
3. Rp 798.000.000,-
Jumlah Rp14. 054.000.000,- dengan selisih Rp.1. 364.069.000,-

MDAN juga mengunkapkan, yang paling mencengangkan dan patut dipertanyakan adalah data cashback dari Dealer pengadaan barang dan jasa pembelian mobil dinas.

Pemkab Bartim dapat keuntungan dari casback :

1. Toyota Rush Rp67. 000.000,/unit
2. LC 300 VX-Rp20. 000.000,-/unit
3. LC 300 Gr-R Rp20. 000.000,-/unit
4. Fortuner 2,8 GR 4X2 Rp70. 000.000,-/unit
5. Fortuner 4X4 Rp45. 000.000,-/unit
6. Hilux Rangga Rp55. 000.000,-/ unit.

” Ya dari total rincian tersebut, patut diduga ada praktik korupsi dengan modus dapat keuntungan dana cashback miliaran rupiah. Oleh karena itu kita meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan agar mengusut masalah ini”, kata MDAN.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih terus dilakukan.

Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam pengadaan aset pemerintah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik, tutup MDAN.

Sebagaimana diketahui, bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) yang terbukti menerima cashback dari pengadaan mobil dinas dapat menghadapi sanksi pidana dan disiplin, yakni :

Sanksi Pidana: Pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat
tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun)
dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dalam aturan Undang-Undang No. 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi Disiplin: Dapat berupa hukuman disiplin berat, seperti penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS.

Penerimaan cashback dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah sangat dilarang karena berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip integritas serta netralitas ASN. (B)