Muara Teweh, METROKALTENG.ID) – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri, menyoroti persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan dengan lahan garapan dan permukiman masyarakat yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pelepasan kawasan hutan bersama sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara, Kantor Pertanahan (BPN), camat se-Barito Utara, serta instansi teknis terkait, yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa, (7/10/ 2025).

Dalam kesempatan tersebut, H. Tajeri menegaskan bahwa persoalan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan bukanlah hal baru, bahkan telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu.

“Masalah ini sebenarnya bukan hal baru. Bahkan dulu di daerah Sikan ada program kartu kuning, satu kartu dua hektare untuk sawit. Sekarang sawitnya dipanen dan dijual ke PT AGU, tetapi lahan tersebut masih termasuk kawasan hutan dan belum memiliki izin resmi,” ujar H. Tajeri.

Ia mencontohkan kondisi di Desa Sikan dan Lahei Barat, di mana sebagian lahan yang dikelola masyarakat, termasuk perkebunan sawit, berada di kawasan hutan negara.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa status kawasan hutan juga menghambat pembangunan fasilitas publik, termasuk pendidikan.

“Kami dulu di Lahei Barat membangun SMA Persiapan Pembangunan, tapi tidak bisa diproses sertifikatnya karena masuk kawasan hutan. Padahal waktu itu bantuan dari pusat besar, lebih dari dua miliar rupiah. Akhirnya kami harus mencari lahan baru sekitar sembilan hektare agar bisa dilanjutkan pembangunannya,” jelasnya.(Uzi)