Muara Teweh, (METROKALTENG ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan melalui rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (7/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, dengan melibatkan unsur legislatif dan eksekutif guna memperdalam substansi regulasi yang dinilai krusial dalam menjawab persoalan sampah di daerah.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang komprehensif dan implementatif, mencakup seluruh tahapan pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan akhir.

Henny Rosgiaty Rusli menyampaikan bahwa keberadaan raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan persampahan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

“Raperda ini penting untuk memastikan tata kelola persampahan berjalan optimal dan mampu menjawab keluhan masyarakat terkait penanganan sampah,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dari sumbernya. Sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

Hasil RDP menyepakati bahwa pembahasan raperda akan dilanjutkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sebelum masuk ke tahapan berikutnya dalam proses legislasi daerah.

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, sejalan dengan agenda nasional dalam penanganan sampah dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. (Uzi)