Muara Teweh, METROKALTENG.ID – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur angkutan batu bara, Kamis (22/1/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri unsur legislatif, eksekutif, perwakilan perusahaan, serta masyarakat.

RDP membahas kondisi jalan, perizinan, serta dampak lingkungan dan kesehatan warga akibat aktivitas angkutan batu bara. Dalam kesimpulannya, DPRD meminta PT Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT Batara Perkasa menghentikan penggunaan Jalan KM 30 hingga ada peningkatan kualitas jalan, khususnya pembangunan cor beton.

Selain itu, DPRD menegaskan perusahaan wajib memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama terkait debu, kebisingan, dan lalu lintas.

DPRD menegaskan keberpihakan pada kepentingan masyarakat tanpa menghambat usaha yang berjalan sesuai regulasi.

DPRD berharap hasil RDP segera ditindaklanjuti demi solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. (Uzi)