Palangka Raya, (METROKalteng.ID) — Bupati Kabupaten Barito Timur menghadiri acara kegiatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Kamis (06/11/25).

Dikutip dari MMC Bartim, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta turut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng.

Para bupati se-Kalimantan Tengah, Asisten I, Kepala BPMD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota se-Kalteng, camat dan kepala desa, serta pihak terkait lainnya.

Dalam arahannya, Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari pelaksanaan Agenda Nawacita ke-7 Presiden RI, yakni reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Posbankum berfungsi sebagai tempat mediasi, konsultasi, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat hingga ke tingkat desa.

“Posbankum menjadi wujud perhatian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Menkumham dalam sambutannya.

Dia juga menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah kini menempati peringkat keempat nasional dalam capaian pembentukan Posbankum di seluruh Indonesia.

Dari berbagai kasus yang telah ditangani, sengketa tanah masih menjadi permasalahan dominan di Posbankum. Pemerintah daerah berharap keberadaan lembaga ini mampu menjadi wadah penyelesaian hukum secara damai, sehingga dapat mencegah potensi konflik dan tindakan anarkis yang merugikan masyarakat.

Terpisah, Bupati Barito Timur menyambut baik pembentukan Posbankum tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam memperluas akses bantuan hukum hingga ke pelosok desa.

Ia menilai keberadaan Posbankum akan sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu, dalam memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.

Dengan terbentuknya Posbankum di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan merata, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkeadilan. (B)