Muara Teweh, (METROKALTENG.ID) – Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara, yang digelar di Aula Barakati Tepian Kolam, Rabu (19/11/2025). MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan, transparansi, dan tata kelola pemerintahan desa di Barito Utara.

Kegiatan yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi BPD se-Barito Utara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Felix Sonadi Y. Tingan yang membacakan sambutan Bupati, Kajari Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, unsur Forkopimda, camat, kepala perangkat daerah, APDESI, serta perwakilan ABPEDNAS.

Jiham Nur mengapresiasi kolaborasi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS yang menurutnya menjadi langkah konkret untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan bebas penyimpangan.

“MoU Program Jaga Desa ini adalah terobosan penting. Dengan pendampingan Kejaksaan, BPD dan pemerintah desa menjadi lebih kuat dalam menjalankan fungsi masing-masing. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi memastikan dana desa betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Pengawasan, katanya, harus dipahami sebagai pendampingan agar aparat desa terhindar dari kesalahan administrasi.

“Dengan MoU ini, desa mendapat mitra yang memberikan edukasi hukum. DPRD tentu mendukung penuh langkah tersebut,” tambahnya.

Jiham juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa sebagaimana disampaikan Bupati dalam sambutan tertulisnya.

“BPD harus menjalankan pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016. Jangan terpancing isu atau provokasi yang dapat mengganggu stabilitas desa. Musyawarah dan koordinasi harus diutamakan,” tegasnya.

Ia berharap MoU Jaga Desa menjadi dorongan menuju tata kelola desa yang lebih transparan, jujur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Semoga ini menjadi awal tata kelola desa yang lebih bersih dan akuntabel. DPRD siap berkolaborasi dan mengawal implementasinya ke depan,” tutup Jiham Nur.

Kegiatan MoU dan rakor tersebut diharapkan memperkuat peran BPD, menjaga stabilitas desa, serta mendukung pencapaian SDGs poin 16 tentang pembangunan hukum dan tata kelola yang baik. (Uzi)