Ahli Waris Bawoi Udong Tuntut PT.BCL Kembalikan Tanah Hak Ulayat Yang Telah Ditanami Sawit
Tamiang Layang, METROKALTENG.ID – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur menggelar mediasi terkait sengketa lahan antara pihak ahli waris di Bawoi Udong dan PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari Tbk, site Kecamatan Patangkep Tutui, pada Kamis (12/02/26) pagi.
Kegiatan mediasi tersebut dipimpin oleh Asisten I Setda Bartim Ari Panan. P. Lelu, Kepala Kesbangpol Anda Kriseleli, perwakilan dari Kejari, Kasat Intel Polres Bartim M. Saiful, dihadiri oleh Chief Develovment Officer PT. BCL, Bambang Budiansyah, ahli waris ulayat Bawoi Udong Bambang Juatno, Kepala Desa Mawani, Kepala Desa Kotam serta undangan lainnya.
Usai mediasi, Bambang Juatnu menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan berada di Desa Kotam dan Desa Mawani, dengan luas total 565 hektare, lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.
“Lahan kami di Desa Kotam dan Desa Mawani dengan luas total 565 hektare dan telah ditanami sawit oleh PT BCL seluas 300 hektare”, kata Bambang.
Dia mengatakan keinginan ahli waris hanya satu, yakni pengembalian lahan ulayat tersebut.
“Kami berkeinginan agar perusahaan mengembalikan lahan tersebut kepada kami ahli waris Bawoi Udong”, ujar Bambang.
Dirinya juga mengaku memiliki berbagai bukti kepemilikan, mulai dari tanaman, foto-foto, hingga surat segel yang diterbitkan pada tahun 1963.
Bambang mengungkapkan, sebelum difasilitasi Tim PKS, pihak keluarga telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini langsung dengan perusahaan, namun tidak pernah mendapat tanggapan.
“Kita berkirim surat ke PT BCL sudah berkali-kali tapi tidak pernah ditanggapi, jadi kali ini kita ketemu dengan PT BCL dalam mediasi yang diadakan Tim PKS”, papar Bambang.
“Ahli waris tidak menginginkan bentuk kompensasi dari perusahaan, melainkan pengembalian tanah sesuai hak adat dan legalitas yang dimiliki”, lanjutnya.
Yang menjadi tuntutan kami, agar tanah itu dikembalikan kepada kami selaku ahli waris yang memiliki legalitas berupa segel dan surat-menyurat lainnya,” tegas Bambang.
Sementara itu, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, menyampaikan apresiasi atas mediasi yang difasilitasi Tim PKS.
Menurutnya, proses ini harus dijalani dengan menghormati semua pihak, karena tidak bisa serta-merta menentukan siapa yang benar atau salah.
“Mungkin harus sama-sama kita hormati dan hargai apapun nanti hasil di akhir. Kita tidak bisa menentukan saat ini, tapi perusahaan punya bargaining dan masyarakat juga punya klaim terhadap perusahaan, nanti prosesnya kita akan jalani bersama”, ujar Bambang Budiansyah.
Dia berharap masyarakat juga dapat mengikuti seluruh tahapan penyelesaian konflik dengan baik hingga ada keputusan akhir.
Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa PT BCL diberikan waktu hingga 26 Maret 2026 untuk menyampaikan tanggapan resmi atas tuntutan ahli waris Bawoi Udong terkait pengembalian tanah ulayat seluas 565 hektare itu. (B)



Tinggalkan Balasan