Beroperasi Sejak Tahun 2005, Damang Patangkep Tutui : Berkali-kali Kami Dari Masyarakat Meminta Kebun Plasma Tapi Belum Pernah Ada
Tamiang Layang, METROKALTENG.ID – Damang Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Hengki, mempertanyakan komitmen PT Bhadra Cemerlang (BCL) terkait kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya usai acara kegiatan mediasi yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang digelar di Ruang Rapat Wakip Bupati Barito Timur, pada Kamis (12/02/26).
Hengki menegaskan, perusahaan tersebut telah beroperasi di wilayah itu sejak tahun 2005, namun hingga kini kebun plasma 20 persen yang menjadi hak warga belum juga terealisasi.
“Masyarakat sudah berulang kali menyampaikan permintaan agar perusahaan menjalankan kewajiban plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan perkebunan. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan maupun realisasi di lapangan”, jelasnya.
Mereka mulai berjalan di tahun 2005, sampai dengan saat ini kami berkali-kali dari masyarakat meminta kebun plasma tapi belum pernah ada tentang itu, terang Hengki.
Dia juga mengatakan bahwa tuntutan plasma bukan semata untuk kepentingan pemangku adat, melainkan untuk masyarakat yang berhak menerima manfaat dari keberadaan perkebunan sawit di wilayah kadamangan.
“Berkali-kali kami sudah sampaikan kepada pihak PT BC), tolong segera dalam perkebunan yang masuk wilayah kadamangan saya agar segera diadakan kebun plasma untuk masyarakat juga, bukan hanya untuk damangnya ini, untuk mereka yang berhak menerima. Namun sampai saat ini PT BCL belum menyediakan itu,” kata Hengki.
Namun demikian, pihak adat sejauh ini belum menjatuhkan sanksi karena masih mengedepankan jalan musyawarah dan koordinasi. Menurutnya, kebersamaan dan mufakat tetap menjadi prinsip utama dalam penyelesaian persoalan di masyarakat.
Hengki mengingatkan, apabila kewajiban plasma tersebut terus diabaikan, pemangku adat tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan adat. Apalagi, instruksi gubernur disebutnya sudah jelas terkait pelaksanaan plasma 20 persen bagi seluruh pemegang HGU.
“Jikalau nanti pada waktunya kita sudah geram, apalagi instruksi Gubernur jelas agar semua HGU melaksanakan plasma 20 persen sesuai dengan aturan, Nah apabila itu tidak diindahkan maka kami dari pemangku adat akan mengadakan denda secara adat”, ucap Hengki.
Sementara itu, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, saat dimintai tanggapan mengenai tuntutan kebun plasma tersebut, memilih tidak memberikan penjelasan rinci. Ia beralasan isu itu tidak termasuk dalam substansi mediasi yang sedang berlangsung.
“Kalau itu mungkin di luar substansi, nanti saya akan konfirmasi dengan perusahaan,” jawab Bambang singkat.
Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Paragrap 3.
Pada Pasal 58 berbunyi :
(1) Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
a. area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau
b. arcal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puuh persen) dari luas lahan tersebut.
Pasal 60 berbunyi :
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. denda;
b. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
C. pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan. (B)



Tinggalkan Balasan