Satreskrim Polres Bartim Ungkap 1 x 24 Jam Kasus Bunuh Diri Remaja di Tamiang Layang, 4 Pelaku Ditangkap
Tamiang Layang (METROKALTENG.ID) – Polres Barito Timur (Bartim) ungkap tindak pidana pembunuhan dan persetubuhan anak dibawah umur, dalam waktu 1 x 24 jam Satreskrim Polres Bartim menangkap empat orang sebagai tersangka dalam kasus kematian remaja putri berinisial J (15) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah barak atau kamar kos di Kota Tamiang Layang,
Satreskrim Polres Bartim memastikan peristiwa tersebut bukan bunuh diri, melainkan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang direkayasa agar tampak seperti kasus gantung diri.
Kapolres Barito Timur AKBP. Eddy Santoso mengungkapkan, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 06.11 WIB di sebuah barak di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, papar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo dan Kasihumas AKP Eko Sutrisno pada Konferensi Pers, Senin (19/01/26) siang.
Kapolres menjelaskan, kronologi bermula dari si pelapor menerima informasi dari seseorang bernama Mala yang menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat gantung diri. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya posisi korban yang tidak lazim untuk kasus bunuh diri, sehingga mengarah pada dugaan tindak pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Bartim menangkap empat orang yang diduga terlibat, yakni B.C, P.M, N.K, serta seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial U.K.S. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keempatnya bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia, ucap Kapolres.
Modus operandi para pelaku diduga dilatar belakangi kepanikan setelah melihat korban dalam kondisi lemas tak berdaya akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Para pelaku kemudian sepakat menggantung korban dan merekayasa kejadian agar seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.
Lanjut Kapolres, dalam penyidikan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, botol minuman keras, tali rafia, beberapa unit sepeda motor, telepon genggam milik pelaku dan korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan hukum bagi korban anak. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban”, sambungnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak, kepada aparat penegak hukum, tutupnya. (BAF)



Tinggalkan Balasan