Palangka Raya, (METROKALTENG.ID) – Seorang warga Kabupaten Barito Timur (Bartim), Mardianto, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat 9 Januari 2026, untuk berkoordinasi terkait prosedur pelaporan dan tuntutan terkait dugaan persoalan hukum yang terjadi di daerah asalnya.

Kedatangan Mardianto ke Kejati Kalteng merupakan bentuk upaya mencari keadilan serta meminta perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat provinsi, dengan harapan tindak lanjut proses hukum bila ada kasus dugaan tindak pidana yang menurutnya belum ditangani secara maksimal.

Usai melakukan koordinasi kepada pihak pegawai Kejati Kalteng dan mengetahui tata cara dan prosedur pelaporan dugaan tindak pidana, Mardianto menyampaikan harapannya agar APH lebih mengupayakan kecepatan proses dan tindak lanjut laporan yang disampaikan warga.

“Saya berharap Aparat Penegak Hukum cepat menangani laporan warga, selain itu bersikap profesional, transparan, dan tegas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ucap Mardianto.

Ia menilai adanya dugaan tindak pidana dalam persoalan yang dilapor sebelumnya ke APH di wilayah kabupaten Barito Timur. Ada beberapa kasus yang dilaporkan, namun belum juga mendapatkan keterangan yang jelas.

“Kedatangan saya ke Kejati adalah upaya tindak lanjut dari laporan yang sudah saya sampaikan kepada APH di kabupaten. Disini saya mendapatkan pemahaman tata cara pengaduan masyarakat bila ingin melaporkan adanya dugaan tindak pidana,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Mardianto juga mengapresiasi pelayanan di Kejati Kalteng. Dirinya menilai dengan mudahnya akses dan pelayanan di Kejati, maka masyarakat tidak perlu ragu melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat maupun pengusaha.

“Kita jangan ragu untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana, karena bila kita tahu adanya dugaan tindak pidana, maka itu suatu pembiaran yang nantinya memiliki dampak luas bagi masyarakat Bartim.

Mardianto menegaskan akan membuat laporan dugaan tindak pidana ke Kejati Kalteng dalam waktu dekat sesuai tata cara pelaporan dan sesuai prosedur hukum.

“Saya datang sebagai warga negara yang ingin memastikan tata cara dan tahap serta aturan saat warga menyampaikan laporan dugaan tindak pidana maupun hal lainnya. Saya berharap respon cepat dari APH bila ada laporan warga,” pintanya.

Terkait dugaan tersebut, Mardianto sepenuhnya menyerahkan kepada APH, sebagai mana peraturan dan perundangan – undangan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Kejati Kalteng melalui petugas penerima tamu menyatakan telah menerima kedatangan yang bersangkutan dan akan mempelajari serta menelaah laporan yang disampaikan sesuai dengan prosedur hukum.(B)